Skip to content

KANTOR IMIGRASI JAKARTA BARAT HADIRI SOSIALISASI PERMENIMIPAS NOMOR 11 TAHUN 2026

Kantor Imigrasi Jakarta Barat mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom.

Kegiatan ini membahas sejumlah perubahan substansi dalam ketentuan paspor dan SPLP sebagai ketentuan turunan dari aturan PP Nomor 31 Tahun 2013.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan terbaru secara tepat, efektif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga kualitas pelayanan dokumen perjalananan kepada masyarakat semakin optimal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *