Syarat
Syarat Lapor Lahir
Surat permohonan
Surat kuasa bermaterai (jika diperlukan)
Fotokopi KTP & ID card (penerima dan pemberi kuasa)
Akta Lahir dari Disdukcapil Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit
Paspor anak Akta Nikah orang tua
Paspor & izin tinggal orang tua
Note: batas waktu lapor lahir adalah 90 hari setelah kelahiran anak