Skip to content

Mutasi Paspor

  1. Mutasi Paspor
    Surat permohonanSurat kuasa bermaterai (jika diperlukan)Fotokopi KTP & ID card (penerima & pemberi kuasa)Fotokopi ITAS/KITAPPaspor lama & baru (asli & fc)Surat Kehilangan dari Kepolisian / Kedutaan (Jika Paspor Lama Asli Hilang)Dokumen pendukung
    a. TKA : fotokopi RPTKA &Notifikasi IMTA (asli & fotokopi )
    b. Investor : NIB & Izin Usaha
    c. Pelajar : Izin Belajar
    d. Peneliti : Izin Penelitian
    e. Keluarga : KK, Akta Lahir, & Akta Nika
    f. Repatriasi : dokumen WNI
    g. Lansia : dokumen perusahaan penjamin

Alur Mutasi Paspor
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan permohonan ke Kantor ImigrasiEntri data pada system keimigrasianProses persetujuan permohonan oleh pejabat yang berwenangPenerbitan Izin Tinggal, 3 sampai 5 hari kerja setelah mengajukan permohonan