Skip to content

Paspor Hilang atau Rusak

Layanan WNI

1. Antrian BAP paspor rusak/hilang dilakukan secara walk in di Unit Utama Kantor Imigrasi Jakarta Selatan 
2. Pemohon membawa seluruh dokumen kelengkapan persayaratan dan mengisi formulir yang telah disediakan.
3. Petugas yang ditunjuk melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian paspor rusak/hilang dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
4. Berita Acara Pemeriksaan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.
5. Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor rusak/hilang maka pemohon dapat melakukan pengambilan data biometrik untuk selanjutnya paspor dapat diterbitkan.1.

1. KTP
2. KK
3. Akta Lahir / Ijazah (SD/SMP/SMA)/ Buku Nikah*
4. Paspor Lama (Untuk Paspor Rusak)
5. Surat Kehilangan Paspor dari Kepolisian (Untuk Paspor Hilang)

Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.
– Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi 1 x.
– Untuk penggantian paspor anak dibawah 17 tahun, persyaratan tetap mengikuti syarat penggantian pasport anak.
– Petugas berhak meminta berkas tambahan lain jika diperlukan.

1. Biaya Penerbiatan Paspor
– Masa berlaku 5 tahun : Rp. 650.000,-
– Masa berlaku 10 tahun : Rp. 950.000,-

2. Biaya Denda
– Hilang Rp1.000.000,-
– Kerusakan sebab kelalaian Rp500.000,-