Perubahan Data Paspor
Jika terjadi penolakan dalam perubahan data paspor Anda, penyebabnya adalah sebagai berikut :
– Persyaratan tidak lengkap
– Nama pemohon terdapat dalam daftar pencegahan ke luar negeri
– Alasan keimigrasian lain
1. Antrian BAP perubahan data dilakukan secara walk in di Unit Utama Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
2. Perubahan data pada paspor sebaiknya dilakukan di Kantor Imigrasi penerbit paspor pertama kali.
3. Perubahan data ini mencakup perubahan data nama, tempat tanggal lahir, dan jenis kelamin.
4. Petugas yang ditunjuk melakukan pemeriksaan terhadap permohonan perubahan data paspor dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
5. Berita Acara Pemeriksaan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.
6. Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui perubahan datanya, maka pemohon dapat melakukan pengambilan data biometrik untuk selanjutnya paspor dapat diterbitkan.
1. KTP
2. KK
3. Akta Lahir dan atau Ijazah dan atau Buku Nikah*
4. Paspor Terakhir
5. Paspor Pertama
6. Putusan Pengadilan Tentang Perubahan Data
1. Paspor elektronik 48 halaman berlaku 5 tahun : Rp. 650.000,-
2. Paspor polikarbonat 48 halaman berlaku 10 tahun : Rp. 950.000,-