
Pada 24 Juli 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai upaya meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pegawai.
Melalui kegiatan ini, seluruh jajaran diharapkan memahami implementasi regulasi terbaru sehingga dapat mendorong disiplin, efektivitas kerja, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang profesional dan berorientasi pada masyarakat.