
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melaksanakan kegiatan penjemputan dan serah terima 7 (tujuh) orang deteni Warga Negara India kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjung Pinang, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan berlangsung aman dan tertib, diawali dengan pengecekan identitas, dokumen perjalanan, serta barang bawaan para deteni sebelum proses pemindahan dilaksanakan.
Proses serah terima dilakukan melalui koordinasi antara petugas Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan Rudenim Pusat Tanjung Pinang guna memastikan seluruh tahapan pemindahan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Pemindahan tersebut merupakan bagian dari penanganan, pengawasan, dan penempatan deteni lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.