
Pada 23 Juli 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta. Kegiatan ini menjadi forum penyamaan persepsi antarinstansi terkait mekanisme perhitungan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM).
Melalui rapat koordinasi ini, dilakukan pembahasan mengenai penyelarasan verifikasi data masa tinggal Orang Asing antara data perlintasan dan izin tinggal elektronik guna mendukung proses pewarganegaraan yang lebih akurat, seragam, dan sesuai ketentuan.