
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melaksanakan TAK berupa deportasi dan penangkalan terhadap 1 Warga Negara Asing asal Tiongkok melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (28/9/2026).
Tindakan tersebut dilakukan sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena yang bersangkutan berada di wilayah Indonesia dengan izin tinggal yang telah berakhir dan mengalami overstay lebih dari 60 hari.
Seluruh rangkaian pengawasan hingga keberangkatan berjalan aman, tertib, dan sesuai SOP berkat kesigapan petugas di lapangan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Jakarta Barat dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.