Skip to content
Syarat

Syarat Lapor Kematian WNA Pemegang Izin Tinggal
Surat permohonan
Surat jaminan (bermaterai)
Surat kuasa bermaterai (jika diperlukan)
Fotokopi KTP & ID card (penerima & pemberi kuasa)
KITAP/e-ITAS
KITAP (jika WNA adalah pemegang KITAP)
Akta Kematian dari Disdukcapil dan Kedutaan
Paspor yang sudah dinyatakan tidak berlaku Cap ITAS/ITAP

Note: pelaporan dilakukan maksimal 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kematian

Pemohon menyerahkan berkas persyaratan permohonan ke Kantor Imigrasi
Entri data pada sistem keimigrasian
Proses persetujuan permohonan oleh pejabat yang berwenang
Pengambilan dokumen (2 hari kerja setelah menyerahkan dokumen)