Skip to content
Syarat

Mutasi Paspor
Surat permohonanSurat kuasa bermaterai (jika diperlukan)Fotokopi KTP & ID card (penerima & pemberi kuasa)Fotokopi ITAS/KITAPPaspor lama & baru (asli & fc)Surat Kehilangan dari Kepolisian / Kedutaan (Jika Paspor Lama Asli Hilang)Dokumen pendukung
a. TKA : fotokopi RPTKA &Notifikasi IMTA (asli & fotokopi )
b. Investor : NIB & Izin Usaha
c. Pelajar : Izin Belajar
d. Peneliti : Izin Penelitian
e. Keluarga : KK, Akta Lahir, & Akta Nika
f. Repatriasi : dokumen WNI
g. Lansia : dokumen perusahaan penjamin

Alur Mutasi Paspor
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan permohonan ke Kantor ImigrasiEntri data pada system keimigrasianProses persetujuan permohonan oleh pejabat yang berwenangPenerbitan Izin Tinggal, 3 sampai 5 hari kerja setelah mengajukan permohonan