
(Teks: Denti Rahayu)
Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing membutuhkan sinergi lintas instansi agar dapat berjalan secara efektif dan menyeluruh. Keberadaan orang asing dengan berbagai kepentingan, baik untuk bekerja, berinvestasi, berwisata, maupun menjalankan kegiatan lainnya, perlu diikuti dengan pengawasan yang sesuai dengan ketentuan keimigrasian. Hal tersebut menjadi dasar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat dalam menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dengan tema “Penguatan Sinergitas TIMPORA dalam Pengawasan Orang Asing dan Pencegahan Penyalahgunaan Izin Tinggal di Wilayah Jakarta Barat”. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 24 Agustus 2026 di Hotel Mercure Jakarta Batavia.
Rapat koordinasi (Rakor) menjadi ruang untuk menyatukan langkah dan memperkuat komunikasi antarinstansi dalam menghadapi berbagai potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah Jakarta Barat. Forum ini juga menjadi sarana pertukaran informasi mengenai keberadaan serta kegiatan orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Pembahasan mencakup sejumlah isu, antara lain penyalahgunaan izin tinggal, overstay, kegiatan bekerja yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, hingga berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian lainnya. Melalui koordinasi yang lebih terarah, setiap unsur TIMPORA diharapkan dapat saling mendukung dalam melakukan pengawasan sekaligus meningkatkan kecepatan dalam merespons informasi yang berkaitan dengan keberadaan dan aktivitas orang asing.
Dalam pelaksanaannya, Rakor juga menjadi kesempatan untuk menyamakan pemahaman mengenai peran dan kewenangan masing-masing instansi dalam pengawasan orang asing. Informasi yang dimiliki oleh satu instansi dapat menjadi bahan bagi instansi lainnya untuk melakukan langkah sesuai tugas dan kewenangannya. Dengan pola koordinasi tersebut, pengawasan tidak hanya dilakukan berdasarkan temuan di lapangan, tetapi juga dapat diperkuat melalui pertukaran informasi dan laporan yang diterima dari berbagai pihak, termasuk masyarakat.
Masuk dalam daftar undangan dalam Rakor ini, antara lain Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Barat, Kodim 0503 Jakarta Barat, Kantor Kesbangpol Kota Jakarta Barat, Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi, Badan Intelijen Negara Daerah Jakarta Barat, Badan Intelijen Strategis, serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian penting dalam membangun pola pengawasan yang lebih terpadu, mengingat pengawasan orang asing berkaitan dengan aspek administrasi, ketenagakerjaan, kependudukan, keamanan, hingga penegakan hukum.
Sinergi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pengawasan lapangan. Pada 26 Agustus 2026, Kantor Imigrasi Jakarta Barat bersama TIMPORA melaksanakan Operasi Gabungan terhadap Orang Asing sebagai tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi serta laporan dan aduan yang disampaikan masyarakat. Kegiatan diawali dengan apel persiapan sebagai bentuk pengecekan kesiapan personel dan penyamaan langkah sebelum pelaksanaan operasi. Setelah itu, petugas melanjutkan kegiatan pengawasan terhadap keberadaan, kegiatan, dan aktivitas orang asing beserta penjaminnya di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pengawasan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap orang asing yang menjadi subyek pengawasan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen keimigrasian yang dimiliki dengan keberadaan serta kegiatan yang dilakukan di wilayah Indonesia. Selain itu, petugas juga melakukan verifikasi terhadap informasi yang sebelumnya telah diterima sebagai bagian dari proses pengawasan. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Dari hasil operasi, ditemukan orang asing yang memiliki permasalahan keimigrasian dan selanjutnya dilakukan pendalaman lebih lanjut di Kantor Imigrasi Jakarta Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan operasi gabungan tersebut menunjukkan bahwa koordinasi dalam TIMPORA tidak berhenti pada forum pertemuan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui kegiatan pengawasan secara langsung di lapangan. Informasi yang dihimpun dan dibahas bersama menjadi salah satu bahan dalam menentukan langkah pengawasan, sehingga kegiatan dapat dilakukan secara lebih terarah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di wilayah kerja masing-masing.
Melalui penguatan kolaborasi dalam TIMPORA, Kantor Imigrasi Jakarta Barat terus berkomitmen memastikan pengawasan terhadap orang asing berjalan secara terpadu, responsif, dan tepat sasaran. Sinergi antarinstansi diharapkan dapat terus terpelihara sehingga setiap informasi mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing dapat ditindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Tegas dalam pengawasan, profesional dalam penegakan hukum keimigrasian.