
Kantor Imigrasi Jakarta Barat melaksanakan kegiatan pemindahan deteni ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta pada Jumat, 4 September 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, sekaligus memastikan proses penempatan deteni berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, serta koordinasi antarunit terkait.