
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melaksanakan pemindahan deteni ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan pada Rabu (2/9/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian dan pengawasan terhadap Orang Asing yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Proses pengawalan dan pemindahan deteni dilaksanakan secara ketat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, guna memastikan keamanan, ketertiban, serta kelancaran proses hingga deteni tiba di tempat tujuan.