
Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Hendra Setiawan, memberikan pengarahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengenai implementasi Quick Win serta ketentuan dan mekanisme terbaru dalam pelayanan keimigrasian. Kegiatan ini turut didampingi oleh Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Ronni Fajar Purba.
Pengarahan ini bertujuan meningkatkan kompetensi petugas agar pelayanan keimigrasian dapat diberikan secara lebih cepat, akurat, dan sesuai ketentuan, sehingga mampu menghadirkan pelayanan yang optimal bagi masyarakat dan Warga Negara Asing.