Skip to content

ENDORSEMENT

1. Antrian endorsement paspor dilakukan secara walk in di Kantor Imigrasi Penerbit paspornya.
2. Membawa seluruh dokumen persyaratan.

Proses endorsement penambahan nama diselesaikan dalam waktu 2 (dua) hari kerja.

Pelayanan ini tidak dipungut biaya / gratis (Rp.0,-)

1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi Buku Nikah/Ijazah/Akta Lahir*
4. Paspor Asli dan Fotokopi
5. Surat Rekomendasi:
6. Haji: Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) & Bukti Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
7. Umroh: Surat Rekomendasi Travel Umroh
8. Lainnya: Surat Keterangan Instansi/Lembaga terkait
9. Mengisi Form Penambahan Nama (Tersedia di Kantor Imigrasi)
10. Materai 10.000

Catatan:

1. Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen
2. Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi 1 x.
3. Untuk penggantian paspor anak dibawah 17 tahun, persyaratan tetap mengikuti syarat penggantian pasport anak.
4. Petugas berhak meminta berkas tambahan lain jika diperlukan.