Skip to content

Endorsement Paspor

Endorsement

Endorsement paspor adalah catatan resmi dari pejabat imigrasi yang ditambahkan pada halaman khusus di dalam paspor untuk koreksi data, penambahan informasi, atau catatan administratif.

1. Antrian endorsement paspor dilakukan secara walk in di Kantor Imigrasi Penerbit paspornya.
2. Membawa seluruh dokumen persyaratan.

Proses endorsement penambahan nama diselesaikan dalam waktu 2 (dua) hari kerja.

Pelayanan ini tidak dipungut biaya / gratis (Rp.0,-)

1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi Buku Nikah/Ijazah/Akta Lahir*
4. Paspor Asli dan Fotokopi
5. Surat Rekomendasi:
6. Haji: Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) & Bukti Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
7. Umroh: Surat Rekomendasi Travel Umroh
8. Lainnya: Surat Keterangan Instansi/Lembaga terkait
9. Mengisi Form Penambahan Nama (Tersedia di Kantor Imigrasi)
10. Materai 10.000

Catatan:

1. Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen
2. Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi 1 x.
3. Untuk penggantian paspor anak dibawah 17 tahun, persyaratan tetap mengikuti syarat penggantian pasport anak.
4. Petugas berhak meminta berkas tambahan lain jika diperlukan.