1. E-KTP
2. KK
3. Akta Kelahiran/Ijazah (SD/SMP/SMA)/Buku Nikah/Surat Baptis*
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.
– Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi 1 x.
Untuk keperluan Umroh harap membawa surat rekomendasi dari travel agent.
– Keperluan Haji harap membawa bukti pendaftaran Haji seperti bukti setoran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji).
– Petugas berhak meminta berkas tambahan lain jika diperlukan.
1. Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor
2. Pemohon mengisi data pemohon di aplikasi M-Paspor, memilih lokasi dan tanggal kedatangan serta telah melakukan pembayaran.
3. Pemohon datang sesuai dengan lokasi dan tanggal kedatangan dengan membawa persyaratan kelengkapan persyaratan Asli.
4. Petugas memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan, wawancara dan pengambilan data biometrik pemohon.
5. Setelah dinyatakan lengkap petugas memberikan tanda terima permohonan
6. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, petugas dapat mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap batal.
1. KTP Elektronik Kedua Orang Tua
2. Kartu Keluarga
3. Akta Kelahiran Anak
4. Akta Perkawinan atau
5. Buku Nikah Orang Tua
6.Paspor Orang Tua
7. Surat Izin Orang Tua Bermaterai 10 Ribu (surat disediakan di Kantor Imigrasi atau download disini)
Catatan:
– Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi 1 x.
– Permohonan paspor anak harus didampingi oleh orang tua.
– Surat cerai dan penetapan hak asuh anak apabila orang tua telah bercerai.
– Jika anak lahir di Luar Negeri, harus melampirkan Lapor Lahir WNI di Luar Negeri yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
– Petugas berhak meminta berkas tambahan lain jika diperlukan.
1. KTP Elektronik Orang Tua WNI
2. Kartu Keluarga
3. Akta Kelahiran Anak
4. Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (link syarat sertifikat anak berkewarganegaraan ganda)
5. Kartu Faskim/Affidavit (link syarat kartu faskim)
6. Paspor Asing Anak Jika Ada
7. Akta Perkawinan atau Buku Nikah Orang Tua
8. Paspor Orang Tua WNI
9. Paspor Orang Tua Asing
10. Izin Tinggal Orang Tua Asing
11. Surat Izin Orang Tua Bermaterai 10 Ribu (Surat Disediakan di Kantor Imigrasi atau download disini)
Catatan:
– Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi 1 x.
– Permohonan paspor anak harus didampingi oleh orang tua.
– Surat cerai dan penetapan hak asuh anak apabila orang tua telah bercerai.
– Jika anak lahir di Luar Negeri, harus melampirkan Lapor Lahir WNI di Luar Negeri yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
– Petugas berhak meminta berkas tambahan lain jika diperlukan.
1. Paspor Masa berlaku 5 tahun : Rp650.000.-
2. Paspor Masa berlaku 10 tahun : Rp950.000,-
3. Layanan Percepatan : Rp1.000.000,-
1. Paspor Reguler 4 Hari Kerja
2. Layanan Percepatan (Dihari yang sama selama kuota tersedia)