- admin
- 0 Comments
- 549 Views
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan ketertiban administrasi dalam pengelolaan aset negara, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menyelenggarakan kegiatan “Optimalisasi Pengelolaan dan Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN)” pada Rabu, 29 Oktober 2025. Acara berlangsung di Aula Joesoef Adiwinata lantai 2 gedung Kantor Imgrasi Jakarta Barat, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Kegiatan dihadiri oleh pejabat struktural, perwakilan pegawai dari berbagai bidang dan bagian, serta para Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Bagian Tata Usaha, Indra Aguswanti, yang menekankan pentingnya pengelolaan BMN secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Beliau juga menyoroti peran setiap satuan kerja dalam menjaga dan memanfaatkan aset negara agar dapat memberikan nilai guna maksimal bagi institusi.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yaitu, M. Syihabudin selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (KPKNL Jakarta IV) dan Rachmat Alamsyah selaku Penata Layanan Operasional (KPKNL Jakarta IV). Dalam paparannya, narasumber menjelaskan secara komprehensif mengenai dasar hukum pengelolaan BMN, siklus aset, serta tata cara pelaksanaan penggunaan BMN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2024.
Materi juga mencakup berbagai aspek penting seperti bentuk-bentuk pemindahtanganan BMN—antara lain penjualan, hibah, lelang, dan tukar-menukar—serta penjelasan mengenai perbedaan antara penghapusan dan pemusnahan BMN. Dijelaskan bahwa penghapusan bersifat administratif untuk mengeluarkan barang dari daftar inventaris, sedangkan pemusnahan merupakan tindakan fisik terhadap barang yang sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi, biasanya dilakukan sebelum pengadaan barang baru.
Pada sesi diskusi, peserta aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait klasifikasi persediaan dan aset tetap, pengelolaan barang habis pakai, serta mekanisme pelaporan melalui aplikasi SAKTI. Narasumber menegaskan bahwa koordinasi yang baik dengan pihak KPKNL sangat diperlukan untuk memastikan akurasi data, kepatuhan administrasi, dan validitas laporan aset.
Kegiatan ditutup dengan kuis interaktif, yang bertujuan untuk mengukur tingkat pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan. Suasana kegiatan berlangsung hangat dan komunikatif, mencerminkan semangat bersama dalam mewujudkan tata kelola Barang Milik Negara yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai semakin memahami pentingnya penatausahaan BMN secara tertib dan profesional, sehingga pengelolaan aset negara di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan prinsip good governance.

