- admin
- 0 Comments
- 401 Views


Pada tanggal 25 Juni 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengikuti kegiatan rapat yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Pada rapat ini dibahas presentasi hasil evaluasi Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) di unit-unit pelaksana teknis (UPT) yang berada di bawah lingkupnya. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sistematis dalam memonitor dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 14 Tahun 2017.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari BPS DKI Jakarta, BSK Kemenkumham, serta seluruh UPT yang terlibat. Tujuan utama rapat adalah untuk menyajikan hasil evaluasi kinerja yang telah dilakukan terhadap SPAK dan SPKP, termasuk pencapaian yang telah diraih, tantangan yang dihadapi, serta rekomendasi perbaikan yang dapat dilakukan ke depan.
Pembahasan dalam rapat juga mencakup implementasi dari rekomendasi perbaikan yang dihasilkan dari evaluasi tersebut, serta identifikasi dan diskusi mengenai saran-saran yang dapat diterapkan untuk meningkatkan pelaksanaan SPAK dan SPKP di UPT tersebut. Dalam konteks ini, pemahaman yang mendalam terhadap persepsi responden menjadi fokus penting, dengan harapan bahwa hasil evaluasi ini akan membantu meningkatkan responsivitas, transparansi, dan efisiensi pelayanan publik sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Langkah-langkah perbaikan yang direkomendasikan dalam rapat ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efektif. Monitoring dan evaluasi secara berkala seperti ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

