Manfaatkan layanan antrian permohonan paspor online. Unduh melalui Google Play Store atau melalui situs https://antrian.imigrasi.go.id
SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN
Persyaratan untuk proses pewarganegaraan :
- Paspor yang sah dan masih berlaku.
- Izin Tinggal Tetap yang sah dan masih berlaku
- Bertempat tinggal di Indonesia minimal selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
- Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.
- NPWP
Persyaratan tambahan :
- Bagi tenaga kerja asing atau pimpinan tertinggi perusahaan melampirkan IMTA, akta pendirian perusahaan dan tanda pendaftaran perusahaan.
- Bagi penanam modal melampirkan surat keterangan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan surat izin usaha tetap.
- Bagi rohaniawan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama.
Persyaratan untuk proses menyampaikan pernyataan menjadi WNI dari orang asing yang kawin secara sah dengan WNI :
- Paspor yang sah dan masih berlaku.
- Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap yang sah dan masih berlaku.
- Kutipan akta perkawinan/buku nikah yang sah dan surat keterangan masih dalam ikatan perkawinan dari instansi yang berwenang.
- Bertempat tinggal di Indonesia minimal selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
- Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.
- Bagi yang melakukan perkawinan di luar negeri melampirkan surat tanda pelaporan perkawinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.