- admin
- 0 Comments
- 1210 Views

Jakarta – Pada Senin, 12 Januari 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengamankan 2 (dua) Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan 1 (satu) WNA asal Thailand. Satu di antara WNA tersebut diketahui menggunakan identitas kependudukan Warga Negara Indonesia (WNI) palsu. Tidak hanya untuk kepentingan pribadi, mereka juga mempromosikan pemalsuan dokumen kependudukan WNI kepada WN Tiongkok sebagai sarana pendukung keberangkatan secara ilegal ke Australia.
Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya Orang Asing yang diduga memiliki KTP WNI secara ilegal di wilayah Jakarta Barat, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat bergerak melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan surat perintah tugas khusus, kami berhasil mengamankan dua WN Tiongkok berinisial SS dan XS, serta satu WN Thailand berinisial PK,” ujar Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat. “Mereka kami amankan di sebuah tempat penginapan di Kawasan Jakarta Barat dan segera dimintai keterangan di Kantor Imigrasi.”
Dalam pemeriksaan, SS yang berusia 37 tahun dan XS yang berusia 22 tahun ini menggunakan Visa On Arrival (VoA) untuk memasuki wilayah Indonesia, sedangkan PK menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, mereka diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan TPPM.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah paspor kebangsaan Tiongkok milik saudara SS, 1 (satu) buah KTP Elektronik WNI milik SS dengan identitas palsu, serta 2 (dua) buah telepon genggam milik SS yang didalamnya terdapat riwayat percakapan elektronik terkait pemalsuan KTP Elektronik.
Selain itu, 1 (satu) buah paspor kebangsaan Tiongkok milik saudara XS, 2 (dua) unit telepon genggam milik XS yang didalamnya terdapat riwayat percakapan elektronik terkait dugaan TPPM, 1 (satu) buah paspor kebangsaan Thailand milik saudari PK, dan 1 (satu) unit telepon milik PK berhasil diamankan petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa SS membuat KTP Elektronik dengan identitas palsu atas nama Gunawan Santoso dibantu oleh seseorang perempuan WNI berinisial LS. Menurut pengakuan SS, dirinya membayar uang sejumlah Rp90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) kepada LS untuk proses pengurusan dokumen kependudukan berupa KTP Elektronik, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.
SS juga mempromosikan pembuatan dokumen kependudukan kepada WN Tiongkok untuk digunakan pergi ke Australia. Sementara XS berperan membantu SS dalam proses pengajuan dokumen kependudukan dengan cara membantu mengambil dokumen kependudukan dan mengantar para WNA tersebut untuk bertemu dengan A alias C.
Menurut pengakuan XS, WNA tersebut berangkat dari Tiongkok menuju ke Jakarta secara mandiri. Lalu setibanya di Jakarta, mereka melanjutkan penerbangan ke Merauke, Papua yang didampingi oleh A alias C. Selanjutnya, dari Merauke, para WNA tersebut berangkat ke Australia bersama A alias C menggunakan kapal miliknya. XS mengakui bahwa telah mengirim 5 (lima) WNA ke Australia melalui jalur ilegal.
Berdasarkan pengakuan XS, setiap WNA yang dikirim ke Australia, ia menawarkan biaya sebesar 60.000 RMB atau sekitar Rp130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah). Dari setiap pengiriman tersebut XS mengaku bahwa memperoleh keuntungan sebanyak 8.000 RMB atau sekitar Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). XS menyatakan bahwa pengirman WNA tersebut telah berhasil. Namun menurut informasi yang diterimanya, para WNA tersebut sudah ditangkap oleh pihak Australia.
Kantor Imigrasi Jakarta Barat akan menindaklanjuti dengan memberikan Tindak Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan sebagaimana disebutkan dalam pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena diduga melanggar Pasal 120 Huruf a, juncto Pasal 122 Huruf a.

Selanjutnya Kantor Imigrasi Jakarta Barat akan berkoordinasi dengan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi up. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian perihal tindak lanjut pemeriksaan terhadap 3 WNA dimaksud, serta berkoordinasi dengan Direktur Kerjasama Keimigrasian untuk membantu menyampaikan informasi kepada Kedutaan Besar Tiongkok dan Kedutaan Besar Thailand.
Pamuji Raharja, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, memberikan apresiasi atas langkah tanggap dan cepat yang dilakukan oleh jajaran Imigrasi Jakarta Barat. “Saya mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang berhasil mengamankan WNA diduga terlibat TPPM, ini adalah sebuah bukti kinerja yang baik dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan WNA,” ujarnya.
“TPPM merupakan kejahatan transnasional yang termasuk dalam extraordinary crime. Sehingga saya harapkan dengan keberhasilan ini, imigrasi dapat terus berkontribusi bagi penegakan hukum,” tutup Pamuji.
Kantor Imigrasi Jakarta Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan dan penindakan keimigrasian, serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan hal mencurigakan maupun tidakan yang mengganggu ketertiban yang dilakukan oleh Orang Asing di lingkungannya.
