- admin
- 0 Comments
- 939 Views

Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, melalui Operasi Jagratara Tahap III yang digelar pada 7-9 Oktober 2024, berhasil mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) dan dua paspor milik WNA yang diduga melanggar hukum keimigrasian. Tiga WNA yang diamankan berasal dari Tanzania, sementara dua paspor yang diamankan milik WNA asal Nigeria dan Guinea.
Operasi tersebut dilaksanakan di sebuah apartemen di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Petugas mengamankan tiga WNA asal Tanzania yang diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi serta melanggar izin tinggal (overstay). Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan paspor milik WNA asal Guinea yang diduga memberikan keterangan palsu untuk memperoleh izin tinggal, serta paspor milik WNA asal Nigeria yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
“Tujuan kami melaksanakan Operasi Jagratara adalah memastikan kepatuhan orang asing terhadap regulasi keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti.
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga paspor kebangsaan Tanzania dan tiga surat pertimbangan status pengungsi yang dikeluarkan oleh UNHCR atas nama JM, LL, dan TL. Selain itu, petugas juga mengamankan satu paspor kebangsaan Guinea milik RD dan satu paspor kebangsaan Nigeria milik CC.
Ketiga WNA asal Tanzania kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, mereka diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi dan izin tinggalnya telah habis (overstay). Sementara itu, pemeriksaan terhadap WNA asal Guinea, RD, masih berlanjut, terutama terkait penjaminnya. Adapun WNA asal Nigeria, CC, setelah diperiksa, tidak terbukti melakukan pelanggaran dan paspornya dikembalikan.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan perwakilan UNHCR. Segala bentuk pelanggaran keimigrasian akan ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tutup Nur Raisha.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban WNA di wilayah kerjanya. Dukungan serta informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan negara.
