- admin
- 0 Comments
- 4564 Views
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mengimplementasikan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. Izin tinggal ini berfungsi sebagai ‘jembatan’ untuk menghubungkan izin tinggal yang lama dengan izin tinggal yang baru.
“Dengan kebijakan ini, warga negara asing yang memegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dapat memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa perlu meninggalkan wilayah Indonesia. Selain itu, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang tidak dapat diperpanjang juga bisa mendapatkan Izin Tinggal baru tanpa harus keluar dari Indonesia,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan adalah 60 hari dan hanya berlaku untuk warga negara asing yang sudah berada di Indonesia. Izin tinggal ini akan batal jika warga negara asing keluar dari Indonesia.
Izin tinggal ini dapat dimanfaatkan oleh warga negara asing yang ingin mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas. Mereka yang memiliki Izin Tinggal Peralihan tidak akan dikenakan biaya overstay jika permohonan mereka disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.
Warga negara asing yang ingin memanfaatkan Izin Tinggal Peralihan perlu mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat tiga hari sebelum masa berlaku izin tinggal yang ada berakhir.
Silmy menambahkan bahwa dengan adanya Izin Tinggal Peralihan, warga negara asing dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi yang seharusnya diperlukan jika mereka harus meninggalkan Indonesia untuk mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.
“Penerapan Izin Tinggal Peralihan adalah langkah dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberikan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di Indonesia serta mempermudah pelayanan,” tutupnya.

