Optimalisasi Pengelolaan dan Penatausahaan Barang dan Jasa di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat

  • Berita
  • 0 Comments
  • 227 Views

Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses pengadaan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, diselenggarakan kegiatan bertema “Optimalisasi Pengelolaan dan Penatausahaan Barang dan Jasa Pemerintah” pada Kamis, 30 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Kelompok Belajar BERLIAN (Belajar bersama lingkup aparatur) yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman pegawai terhadap kebijakan dan tata kelola pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Acara berlangsung di Aula M.R.H. Joesoef Adiwinata lantai 2 mulai pukul 14.00 hingga 16.15 WIB, dan diikuti oleh pejabat struktural, pejabat fungsional, staf dari berbagai bidang, serta para calon aparatur sipil negara (CASN).

Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Bagian Tata Usaha, yang menyampaikan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap pengadaan barang dan jasa agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik yang tidak etis. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa integritas dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan kunci utama dalam menjaga kredibilitas institusi.

Selanjutnya, moderator memperkenalkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Sastyo Aji Darmawan selaku Ahli Muda Pengadaan Barang/Jasa. Dalam paparannya, narasumber menjelaskan prinsip-prinsip dasar pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Narasumber juga menguraikan tahapan siklus pengadaan barang dan jasa, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kontrak, serta potensi permasalahan yang kerap muncul di setiap tahap. Isu penting yang turut dibahas meliputi risiko korupsi dan gratifikasi, serta strategi pencegahannya melalui penerapan prinsip transparansi dan pengawasan internal yang kuat. Selain itu, dijelaskan pula bahwa kegiatan Kelompok Belajar BERLIAN ini termasuk dalam swakelola tipe I, yang pelaksanaannya wajib dilengkapi dengan dokumen dan laporan kegiatan yang akuntabel.

Sesi diskusi berlangsung interaktif. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait perbedaan antara pengadaan langsung dan penunjukan langsung, serta tata cara penyusunan dokumen kontrak yang sesuai aturan. Topik mengenai etika dalam pengadaan juga menjadi perhatian utama, terutama dalam menghindari praktik nepotisme dan gratifikasi. Narasumber menegaskan pentingnya ketegasan ASN dalam menolak segala bentuk gratifikasi serta menjunjung tinggi nilai kejujuran dan profesionalitas.

Sebagai bentuk evaluasi pembelajaran, kegiatan ditutup dengan kuis interaktif untuk mengukur tingkat pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan. Acara berlangsung dengan lancar, penuh antusiasme, dan diwarnai semangat kolaboratif dari seluruh peserta.

administrator