- admin
- 0 Comments
- 687 Views



Jakarta – Selasa (10/05), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengikuti kegiatan Sosialisasi Layanan Izin Tinggal Keimigrasian berdasarkan Surat Edaran Nomor IMI-0090.KU.01.03 Tahun 2022 secara virtual dari ruang rapat Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Kegiatan dibuka oleh moderator dan dilanjutkan sambutan Direktur Izin Tinggal Keimigrasian yang dilanjutkan paparan mengenai Peralihan Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hadir secara virtual Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Para Kepala Bidang dan Para Kepala Seksi dari Bidang Intaltuskim dan Inteldakim, Analis Keimigrasian Muda Bidang Intaltuskim, serta perwakilan operator Bidang Intaltuskim dan Inteldakim.