- admin
- 0 Comments
- 426 Views



Jakarta – (07/02), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mengikuti Penyampaian Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) yang diadakan oleh Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham RI secara virtual.
Permenkumham ini menggantikan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Pertimbangan perubahan ini diantaranya adalah untuk memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, diperlukan peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip HAM dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik.
Perubahan yang terdapat di Permenkumham tersebut antara lain mengenai penambahan definisi ketentuan umum, perubahan tujuan, penambahan prinsip HAM, perubahan ruang lingkup, perubahan tahapan pelaksanaan dan kriteria P2HAM.

